Pasutri Yang Diduga Perkosa Anak Angkat Merekam Setiap Adegan Seks

Pasutri Yang Diduga Perkosa Anak Angkat Merekam Setiap Adegan Seks


Wiropoker, Situs wiropoker, Link alternatif wiropoker, Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Merekam Setiap Adegan Seks

Seorang gadis RM (21) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga diperkosa oleh kedua orangtua angkatnya, AM dan FN.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga melakukan pemerkosaan sejak korban berusia 15 tahun.

Tak hanya itu, FN kerap merekam adegan mesum yang dilakukan menggunakan kamera ponsel.

RH yang merupakan kakak korban mengatakan, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali mendapat ancaman dari pasutri tersebut.

Menurut dia, RM dipaksa oleh AM dan FN untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, FN kerap merekam adegan mesum yang dilakukan dengan kamera ponsel.

"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana.

Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar.

Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota.

Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur RH.

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.

Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.

Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.

"Pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.

Menurut RH, selama ini korban sengaja menutupi kasus yang dialaminya.

Korban selalu diancam pelaku agar tidak cerita kepada siapa pun setiap kali selesai berhubungan badan.

Menurut informasi, AM diketahui bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

Sedangkan istrinya, yakni FN, adalah seorang kepala sekolah.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

AM yang merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pengawas di Dinas Pendidikan ini mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali terhadap korban.

"Saya hanya melakukan lima kali, itu pun di tahun 2019 saat dia berstatus mahasiswi, bukan sejak SMP," kata AM kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan polisi.

AM berdalih bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

AM mengatakan bahwa hubungan seksual dengan korban berawal dari rasa cinta.

"Jadi tidak benar kalau saya melakukan secara paksa. Awalnya ada ungkapan rasa cinta dan kami suka sama suka," ujar AM.

AM mengakui bahwa hubungan badan itu dilakukan di rumahnya.

Dia juga mengakui bahwa saat hubungan badan Wiropoker dilakukan dengan anak angkatnya, istrinya yang berinisial FN merekam setiap adegan menggunakan kamera ponsel.

Video tak senonoh itu kemudian beredar di khalayak.

"Saya sama korban juga pernah mengambil foto saat berhubungan. Sementara istri (FN) hanya mengambil video. Tapi saya tidak tahu siap yang menyebarkan itu," tutur AM.

Meski berdalih melakukan perbuatan seks atas dasar suka sama suka, AM menyatakan khilaf dan menyesali perbuatannya.

Saat ini, AM bersama istrinya ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saya khilaf Pak melakukan itu. Padahal dia (korban) keponakan dari istri yang sudah kami anggap seperti anak kandung sendiri. Karena itu saya minta maaf, dan siap menerima hukuman dalam bentuk apapun. Jangankan dipenjara, dibunuhpun saya terima," kata AM.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak angkatnya.

Pemerkosaan itu diduga dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.

Tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020) dikutip dari kompas.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru memperkosa anak angkatnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual. (*)

Sumber -TRIBUNJATENG



0 Response to "Pasutri Yang Diduga Perkosa Anak Angkat Merekam Setiap Adegan Seks"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel